Peraturan Yang Lemah Atau Penegakannya Yang Lemah ? Dan Sikap Yang Seharusnya ..(Bagian 2 dari 2)

Assalamu’alaikum dan salam sejahtera masbro/mbaksis

Dalam tulisan kali ini penulis ingin melanjutkan tulisan sebelumnya di bagian pertama, yaitu Peraturan Yang Lemah Atau Penegakannya Yang Lemah (Bagian 1/2).

Kalau dalam tulisan sebelumnya, penulis menuangkan pemikiran tentang peraturan yang lemah, kali ini penulis ingin memaparkan tentang penegakan aturan yang lemah. Sebenarnya masalah penegakan aturan yang lemah ini banyak sebabnya, dan bisa jadi karena aturannya yang ambigu atau kalau dalam bahasan sebelumnya karena peraturan yang abu-abu. Tetapi yang sering terjadi di lapangan, justru aturannya sudah jelas, tetapi kurang adanya ketegasan dalam penerapan. Nah di sinilah akan kita fokuskan. Yaitu penegakan yang lemah dari aturan yang sudah jelas (tidak abu-abu).

Untuk sebab kedua, yaitu karena memang penegakannya, juga sub sebabnya bisa dibagi lagi. Bisa jadi karena perangkat yang dimiliki oleh petugas kurang bisa mendukung dalam menegakkan di lapangan. Seperti untuk menegakkan aturan tentang knalpot bising, petugas tidak memiliki perangkat yang cukup seperti alat pengukur kebisingan, sehingga di lapangan petugas hanya bermodalkan perkiraan. Atau lebih gampangnya langsung saja disimpulkan bahwa semua knalpot tidak standar tidak boleh, dalam konteks standar pabrikan.

Atau bisa jadi karena kurangnya petugas dalam usaha menjalankan aturan tersebut dibanding jumlah pelanggaran dari aturan itu yang dilanggar. Dalam kata singkatnya petugas kewalahan di lapangan. Tetapi ada satu sebab yang paling tidak kita inginkan, yaitu adanya pembiaran. Ini jelas yang paling tidak kita inginkan bagi kebaikan kita semua pengguna jalan. Dan mudah-mudahan memang bukan ini yang menjadi sebabnya.

Bagaimana Kita (Sebaiknya) Menyikapinya

Dari dua hal di atas, peraturan yang lemah, dan penegakan yang lemah, pertanyaan besarnya apa dan bagaimana sebaiknya sikap kita sebagai pengguna jalan ? Terlepas sebab-sebabnya kenapa, yang jadi konsen kita adalah bagaimana menyikapinya dengan benar.

Dari keduanya, yang paling mudah kita jawab adalah justru yang penegakan aturan yang lemah atau kurang tegas. Dalam hal ini secara prinsip bisa kita katakan…

Lemahnya penerapan dan penegakan aturan di lapangan, bukanlah jadi alasan untuk kita melanggar. Sama juga dengan banyaknya yang melanggar, sama sekali bukan alasan untuk (ikut) melanggar. Bisa kita bayangkan jika seperempat saja orang berprinsip bahwa “karena banyak yang melanggar, ya tidak apa-apa kalau kita melanggar juga” tentu keadaan akan menjadi chaos, makin ruwet, dan hampir pasti akan banyak terjadi kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

Pernah dengar pakar yang bilang, cukup 1 pelanggar, dan beberapa follower (pengikut), maka keadaan akan bisa menjadi semerawut. Dan ini sering kita lihat di lapangan dalam berlalu lintas, 1 pelanggar lampu merah, atau pelawan arus, pasti akan diikuti oleh yang lain jika dilihat ternyata pelanggar pertama itu lolos (tidak ditindak). Sama juga dengan keadaan ketika ada satu pengguna jalan yang seharusnya berhenti dibelakang garis putih, malah melewati, tidak perlu waktu yang lama pasti ada yang mengikutinya. πŸ˜€

 

Awalnya pelanggarnya cuma 1.. :D

Awalnya pelanggarnya cuma 1.. πŸ˜€

 

Menyikapi Peraturan Yang Lemah

Nah.. sekarang menyangkut peraturan yang lemah, bagaimana kita menyikapinya. Sebagaimana telah penulis tuangkan dalam tulisan terdahulu, sebab lemahnya beragam, dan kita tidak membicarakan itu, melainkan bagaimana menyikapi. Dan peraturan yang lemah berarti ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dari aturan yang ada

Secara prinsip, dan secara umum, kembali ke hukum dasar, sesuatu yang tidak dilarang berarti boleh. Dan dalam pendapat pribadi penulis, hal-hal yang masih “bolong” atau masih adanya “celah” dalam sebuah aturan, itu termasuk sesuatu yang tidak dilarang, artinya boleh dilakukan. Jadi jika melihat ada celah yang bisa dimanfaatkan, manfaatkan saja.

TETAPI….. ada tetapinya..

Jika ingin memanfaatkan celah-celah yang ada dalam aturan lalu lintas, wajib tahu ini :

  • Pastikan yang dimanfaatkan itu tidak membahayakan keselamatan diri terutama orang lain di jalan
  • Pastikan tidak merugikan atau merampas hak pengguna jalan lain
  • Memperhatikan prinsip kepatutan. Bisa jadi sesuatu itu memang boleh dilakukan, tapi lihat-lihat pantas tidak hal itu dilakukan.
  • Memahami benar peraturan yang dianggap ber-“celah” tersebut. Jangan disalahpahami adanya celah karena tidak paham peraturan, tetapi yang dimaksud di sini benar-benar celah. Gak ada alasan “wah..saya tidak tahu aturannya pak” “saya gak tahu kalau itu tidak boleh pak“. Itu bukan celah dari peraturan, tapi ketidakperdulian ybs.

Dengan memperhatikan 4 hal di atas, penulis rasa sah- sah saja memanfaatkan celah dari sebuah peraturan. Atau ada masbro/mbaksis yang ingin menambahkan dari 4 hal di atas yang dirasa masih kurang ? πŸ™‚

Kalau kita kembali ke pertanyaan awal, kenapa aturan tidak dibikin sempurna saja agar tidak ada yang memanfaatkan ? Jawabannya.. namanya juga buatan manusia, pasti tidak akan sempurna, bahkan aturan Tuhan dalam agama saja ada yang abu-abu, atau kalau dalam agama Islam (bagi yang beragama Islam) disebut syubhat. Tetapi bedanya dalam syubhat pun sudah diatur, dilarang terus menerus mengambil atau berada dalam syubhat, karena pasti akan jatuh ke hal yang dilarang. (Jadi terlihat “celah” dalam aturan Tuhan sengaja dibikin untuk menguji, sedangkan buatan manusia karena ketidaksempurnaan). So.. jangan terlalu sering memanfaatkan celah peraturan πŸ™‚ Alasan logisnya.. karena kita tidak terlalu update tentang peraturan, siapa tahu aturan sudah berubah dan disempurnakan, yang tadinya celah ternyata sudah dilarang dalam aturan yang baru.

Semoga bermanfaat

Wassalam

Tulisan terkait :

Peraturan Dibuat Untuk Dilanggar ??

Mengikuti Aturan Saja Tidak Cukup

Jenis-jenis Pelanggaran Dan Yang Paling Dihindari

Mengembalikan Fungsi Rambu-rambu Yang Sebenarnya

*) jika ada kritik, saran atau masukan, silahkan hubungi di nice_guy2208@yahoo.com

About boerhunt

Hanya sekedar ingin menuangkan corat coret, punya hobby olahraga, otomotif, IT world, nature, tapi blog ini lebih byk penulis dedikasikan untuk otomotif terutama roda dua
This entry was posted in lalu lintas and tagged , , , . Bookmark the permalink.

8 Responses to Peraturan Yang Lemah Atau Penegakannya Yang Lemah ? Dan Sikap Yang Seharusnya ..(Bagian 2 dari 2)

  1. sam momo blog says:

    Peraturan dibuat utk dilanggar kang
    Wkwkwkw……

    Pantai Selatan dan Mitos

  2. setia1heri says:

    mengatur manusia kadang memang lebih sulit dibandingkan dengan mengatur hewan…cmiiw

  3. Pingback: Dua Kesalahan Terbesar Orang Tua Melanggar Lalin | Boerhunt's Blog

Tulisa balasan | Leave a reply