Mengembalikan Fungsi Rambu-rambu Sbg Pengganti Polisi (Pengatur) Lalu Lintas

Ada pembicaraan yang cukup menarik seputar aturan lalu lintas. Kali ini menyangkut jalur busway. Beberapa kecelakaan yang menimpa penggunaan jalan yang berakibat fatal menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menghujat kesalahan busway, bahkan keberadaan busway diungkit-ungkit, sebagian pula menyalahkan korban, kenapa bisa masuk busway, kan dilarang. Tentu yang pro dan kontra ada dasar pendapat yang benar. Dan menurut penulis hal ini tidak bisa digebyah uyah (pasti salah busway atau salah korban sendiri). Harus dilihat kasus per kasus, dan dipelajari kronologisnya.

Biasanya kalau dinegara maju dari kronologis-kronologis itu akan menghasilkan sebuah regulasi baru. Sayangnya di negara kita begitu aturan udah jadi, malas merombaknya (atau takut dibilang menghabiskan anggaran untuk rapat ? only God know).

Kembali ke masalah pembicaraan tadi tentang jalur busway. Semua sepakat memasuki jalur busway normalnya HARAM !!! Termasuk seluruh klub dan komunitas motor sepakat, HARAM ! Bahkan kebanyakan klub memasukkan pelanggaran masuk jalur busway sebagai pelanggaran berat dalam klub. Tetapi timbul pertanyaan, bagaimana jika masuk jalur busway itu (malah) disuruh polisi ? Masih haram kah ? Atau ada pengecualian ?

In My Humble Opinion alias IMHO, kembalikan ke fungsi dasar rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan rambu-rambu sebenarnya dimaksudkan untuk mewakili tugas-tugas yang sepenuhnya diemban oleh bapak Polisi lalu lintas. Seandainya mungkin, diseluruh jalan, perempatan, pertigaan, kelokan tidak perlu rambu-rambu, asal ada polisi yang selalu mengawasi. Tapi apa ya mungkin ?? Jelas tidak. Itulah fungsinya rambu-rambu. Maka rambu-rambu pun dibikin jelas dibaca oleh semua orang, dan mudah dipahami, bahkan oleh anak SD sekalipun. Jadi kalau ada Polisi yang kemudian mengatur lalu lintas dengan mengabaikan rambu yang ada, itu artinya Polisi mengambil alih fungsi rambu-rambu. Apa yang diperintahkan bapak Polisi, dalam rangka mengatur lalu lintas, itulah yang diikuti.

Ada banyak contoh yang seperti ini. Misalkan ada jalan dengan arus berlawanan masing-masing dua jalur. Dalam kondisi tertentu, polisi mengatur satu arah menjadi 3 jalur karena arus yang sangat padat, sementara arus kebalikannya hanya diberi satu arus. Kalau normalnya ini jelas salah, apalagi biasanya jalur seperti itu ada pembatasnya. Tapi kembali ke prinsip, bapak Polisi bisa mengambil alih fungsi rambu-rambu dalam kondisi tertentu.

Atau contoh lain, dalam persimpangan yang ada lampu lalu lintasnya, karena arus yang tidak seimbang, terkadang Polisi memerintahkan yang kena lampu merah untuk tetap jalan, sementara yang lampu hijau ditahan dulu (berhenti). Itu artinya Polisi mengambil alih fungsi lampu lalu lintas (lampu merah). Ya ikuti apa yang diperintah pak Polisi. Kalau kita membantah, misalnya gak mau jalan karena lampu merah, anda menghalangi tugas Polisi, bahkan bikin arus tersendat. Atau kebalikannya anda tetap jalan karena lampu anda hijau, padahal disuruh tahan oleh Polisi. Itu juga menghalangi tugas bapak Polisi.

Disamping itu, keberadaan rambu/aturan lalu lintas juga difungsikan untuk mempermudah dan melancarkan. Nah jika terjadi suatu kondisi dimana aturan/rambu tidak mampu mengatasi, maka apa yang dilakukan oleh bapak Polisi seperti ilustrasi-ilustrasi diatas merupakan bentuk jalan keluar dari aturan yang tidak mampu mengakomodasi kelancaran dan kemudahan.

Untuk lampu merah sih (katanya) di negara maju sudah bisa diatur secara otomatis mengikuti kesibukan arus.

Monggo dikomentari, hal ini masih debatable.

Semoga bermanfaat.

Salam

NB : penulis setuju pe-mylox-an untuk pengendara yang nyelonong busway tanpa ada perintah dari Polisi untuk masuk jalur busway seperti dalam tulisan mas Iwan Banaran disini…kapokmu kapan ??

Jika ada saran, kritik atau masukan, bisa menghubungi penulis di email atau YM : nice_guy2208@yahoo.com

About boerhunt

Hanya sekedar ingin menuangkan corat coret, punya hobby olahraga, otomotif, IT world, nature, tapi blog ini lebih byk penulis dedikasikan untuk otomotif terutama roda dua
This entry was posted in lalu lintas, mobil, Otomotif and tagged , , . Bookmark the permalink.

2 Responses to Mengembalikan Fungsi Rambu-rambu Sbg Pengganti Polisi (Pengatur) Lalu Lintas

  1. Pingback: Peraturan Yang Lemah Atau Penegakannya Yang Lemah ? Dan Sikap Yang Seharusnya ..(Bagian 2 dari 2) | Boerhunt's Blog

Tulisa balasan | Leave a reply