Masbro/mbaksist semua, tentu sudah sering mendengar seputar pemberlakuan Pajak Progresif bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor. Peraturan tentang ini ditetapkan oleh Pemerintah pusat, yaitu berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, untuk kemudian diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya menyangkut Pajak Kendaraan Bermotor.
Ruang Lingkup
Dalam bahasan kali ini penulis fokuskan pada Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Di dalam peraturan daerah ini ada yang berbeda satu daerah dengan daerah lainnya. Salah satunya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB. Begitu juga untuk kendaraan bermotor roda dua, masing-masing pemerintah daerah (propinsi) menetapkan batasan berbeda dari sisi kubikasi. Sebagai contoh, Pemda Jatim memberi batasan kubikasi 250 cc ke atas. Sesuai Perda No. 9 Tahun 2010 Pasal 8 ayat 1.
Pasal 8
(1) Kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi roda 4 (empat) serta kendaraan
bermotor roda 2 (dua) yang isi silinder 250 cc keatas, kedua dan
seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
Sedangkan Pemda Propinsi Kalimantan Barat menetapkan batas kubikasi untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah di atas 350 cc. Begitu juga dengan Pemda Jawa Tengah, menetapkan kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang terkena pajak progresif adalah yang berkubikasi 200 cc ke atas. (Perda No 2. Thn 2011 Tentang Pajak Daerah Prop Jateng, Bab II Bagian Kedua Pasal 9 ayat 1).
Beberapa poin penting yang ingin penulis sampaikan adalah :
- Perda Pajak (yang di dalamnya terdapat Pajak Kendaraan Bermotor) adalah ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing yang mengacu pada Undang Undang tentang Pajak Daerah
- Ada perbedaan penerjemahan pada masing-masing daerah menyangkut Pajak Kendaraan Bermotor
- Perbedaan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor masing-masing daerah bisa jadi berupa penentuan kriteria object pajak (contoh batasan kubikasi kendaraan roda dua atau roda tiga yang terkena pajak progresif), nilai nominal (contohnya penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor masing-masing daerah), atau berupa besarnya prosentase nilai pajak (termasuk progresif-nya), dan bisa juga pada hal lainnya.
- Adanya sedikit perbedaan penentuan urutan kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya untuk masing-masing daerah, yang berkaitan dengan Pajak Progresif. Sebagai contoh, Pemda Jatim menetapkan Pemilik Kendaraan bisa menetapkan urutan kepemilikan, selain didasarkan pada urutan tanggal pada kwitansi pembelian. Hal tersebut dinyatakan pada salah satu ayat pasal-nya. Sedangkan daerah lain ada yang tidak menyebutkannya.
- Dan tentu saja, penerapannya di lapangan pun bisa jadi diterjemahkan berbeda. Yang dalam satu propinsi saja bisa jadi beda penafsiran antar kota dengan Peraturan Gubernur yang sama, apalagi yang beda dasar peraturan 😀
- Dengan adanya perbedaan-perbedaan di atas, penulis sarankan bagi yang berpindah domisili untuk mempelajari hal-hal mendasar tentang aturan-aturan Pajak Kendaraan (dalam hal ini Pajak Progresif).
Nah..monggo masbro/mbaksist sumbangan pendapatnya, mungkin ada menemukan lagi perbedaan aturan masing-masing daerah menyangkut Pajak Progresif.
Semoga bermanfaat
Wassalam
Jika ada saran, kritik atau masukan, bisa menghubungi penulis di email atau YM : nice_guy2208@yahoo.com
sip…bwt motor 250 cc ke atas aja 😀
220 cc aman kang.. duke200 juga aman.. xixixixi..sayangnya bandung gk ada batasan cc, semua motor kena progresif..
jatim sama kayak jateng 😀
beda di CC kang, kalo Jateng 200 cc ke atas, kalo Jatim 250 cc ke atas, jadi PZOO, PZZO, dan PZOONS kena tuh kang kalo di Jateng.. 😀
sip ajib,..ane mau pindah domisili nih,..dari kota ke kabupaten :D.
thx infonya om.
kalo pindah alamat, mending ktp lama gk usah diserahin, bilang aja utk keperluan mutasi kendaraan, cukup ditandai kalo sudah tidak berlaku, atau surat pindahnya di foto copy di legalisir, sbg bukti jika memang perlu pindah pemilik atau alamat..ada yg nyaranin begitu..
sip2,..thx sarannya. ajib
sama2 a’.. 😀
wah jangan2 salah satu alesan ATPM males mbuat motor 250cc soalnya takut kena pajak progresif, ya menurut saya sih 😀
gk juga masbro.. lah kalo di jawabarat gk ada batasan cc 😀
bandung jelas kena semua mas broo..vixy ku kepemilikan orang ke-4 dan duaarrrrr!
pajak e naik hampir 2x lipat.. 😦
Woww..sampe segitu ya masbro..
mtr saya lbh dr 250cc, yg batangan 160cc plus yg bebek 100cc, jd Total 260cc kang 😉
Hahahaha bisa aja masbro..lah mobil saya brapa ribu cc tuh (angkot dan bis dijumlah) xixixi
tiap daerah pnya pnerapan yg beda2.. tujuan pajak bwt menekan jmlh kendaraan, tp kliatan gak efektif bgt.. kndraan mlh mkn mnngkat. ironis
pembatasan kendaraan hanya dalih nurut ane, faktanya tetap aja banjir kendaraan..
Bulshit, bukan buat menekan jumlah kendaraan tetapi buat meningkatkan pendapatan daerah biar bisa dipake korupsi ,,, kalau memang mau membatasi kenapa penjualannya yg ngga dikurangi???
sambil menyelam kelelep..kelelep nimbun duit pajak.. 😀
Pingback: Pajak Progresif (Bag. II) : Paradigma Baru Dalam Membeli Mobil/Motor Bekas « Boerhunt's Blog
Pingback: Membingungkan, Knp Tiap Daerah (Kota) Tidak Bisa Langsung Menentukan Bea Mutasi Balik Nama Dari Daerah Lain « Boerhunt's Blog
Pingback: Pajak Barang Super Mewah, Moge Terancam Naik Lagi Harganya ! | Boerhunt's Blog