Assalamu’alaikum dan salam sejahtera masbro/mbaksis..
Beberapa waktu lalu dengan perubahan pajak PPnBM yang menaikkan harga hampir semua moge, terutama dr akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015 banyak yang mengalami kenaikan harga. Betapa tidak, harga PPnBM naik hingga 2x lipatnya, dari yang sebelumnya 75% menjadi 120-150% !
Dan masbro/mbaksis.. tidak lama lagi harga moge akan kembali terkoreksi naik akibat adanya perubahan pajak yang akan dikeluarkan oleh Departemen Keuangan menyangkut pemungutan pajak Barang Super Mewah ! Weladalah….
PPh Barang Super Mewah
Peraturan tentang pajak yang terkena atau direvisi dengan aturan pajak baru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008. Peraturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Jadi selain ada PPn (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPnBM (Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah), pembeli juga akan dikenakan pajak tambahan sebesar 5 % yang berupa PPh dari harga jual ! Agak aneh dan maksain sepertinya yah…beli barang kok pemotongannya Pajak Penghasilan.. hehehe.
“Ini adalah perubahan PMK Nomor 253 Tahun 2008, kita akan revisi. Ini masuk pasal 22 tentang PPh atas barang sangat mewah,” ujar Wakil Menteri Keuangan pada media.
Nah.. bagaimana kaitannya dengan moge ? Kaitannya adalah penggolongan barang super mewah, yang salah satunya adalah sepeda motor dengan klasifikasi tertentu, yaitu pada
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc
Booommmm….!!!Jadi begini penjelasannya masbro. Jika sebelumnya kita beli motor yang tergolong di atas, selain PPnBM, maka akan dikenakan pula PPh atas Barang Super Mewah atas harga jual di luar PPnBM (karena sudah digolongkan barang mewah). Artinya secara kasarnya penulis bisa memprediksi harga jual di konsumen akan menjadi :
Harga Pembeli = Harga Jual + PPnBM (120-150%) + PPh Barang Super Mewah (5%) !
Itu yang paling rendahnya, siapa tahu di lapangan 5 % itu dikenakan setelah PPnBM, tambah gila lagi harganya masbro..Menurut Wamenkeu sih pengenaan pajak ini dikenakan pada Wajib Pajak Badan, bukan Wajib Pajak Perorangan, artinya lebih kepada Penjual atau Distributor. Tapii.. namanya barang jualan pasti dibebankan ke konsumen lah.. So pasti harga-harga motor yang akan terkena pajak ini pasti naik.
Yo weslah masbro.. makin jauh aja mimpi punya moge.. nasiiiib..nasiib.. gak tambah makmur malah makin sulit punya moge.. 😦
Semoga bermanfaat.
Wassalam
Tulisan terkait :
Pajak Progresif (Bag. II) : Paradigma Baru Dalam Membeli Mobil/Motor Bekas
Pajak Progresif (Bag. I) : Beberapa Poin Penting
Pajak Progresif : Tabel Pajak Progresif Prov Sumatera Dan Jawa
*) jika ada kritik, saran atau masukan silahkan hubungi penulis di nice_guy2208@yahoo.com
woh…barang super mewah??
iya.. gk super2 amat padahal..
pajak saja di peras terus namun hasilnya kok kurang begitu mengena ya.
ganti pemerintahan tetep aja yah.. qeqeqe
mestinya orang tajir sudah memprediksi hal ini…hehehe
http://setia1heri.com/2015/01/26/tetap-pakai-helm-meskipun-naik-gerobak-di-jalan-raya/
kalo super tajir masak naik motor, bisa diitung jari kang, yg mampunya cuma sekitar seratusan mikir lagi kang.. hehehe..artinya ini bukan super mewah lagi sebetulnya, harusnya yg diatas 1000cc gitu.. atau harga di atas 250 juta gitu..
yupz…mestinya ada range semacam itu
terlalu rendah kalo batasnya 75 juta or 250cc *ngarep wkwkwk
weh naik-naik ke puncak gunung
However, like any other retailers, online retail establishments too get an individuals shortfalls.
With order to survive in this line of business choice, you may need
to show up a pharmacy pc specialist college.
Pingback: (Lanjutan) Daftar Lengkap Barang Yang Terkena Pajak Barang Super Mewah | Boerhunt's Blog
Complete mht-cet 2007 and maharastra university information listed.
Type Test Strips price was lower when compared buying in the pharmacy and perhaps to those without delay coming from which the company.