Membingungkan, Knp Tiap Daerah (Kota) Tidak Bisa Langsung Menentukan Bea Mutasi Balik Nama Dari Daerah Lain

Setelah beberapa waktu lalu penulis memposting tiga artikel tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor (Pajak Progresif Sumatera dan Jawa, Poin Penting Dalam Pajak Progresif dan Paradigma Baru Membeli Kendaraan Bekas Akibat Pajak Progresif), kali ini penulis akan membahas (atau lebih tepat bertanya yah.. :D) tentang proses mutasi termasuk biayanya, ke kota/daerah yang tidak memiliki dealer resmi.

Ceritanya beberapa hari lalu penulis iseng-iseng ingin tahu, bagaimana jika ingin mutasi kendaraan yang notabene secara umum jarang dijumpai, tetapi resmi ada ATPM-nya. Hanya saja distributornya hanya ada di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung Surabaya dan Medan.

Nah.. pertanyaan penulis, berapa biaya mutasi dan balik nama dari kota Jakarta ke kota J yang notabene kota kecil, dengan data-data berikut : NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sekian, Harga On the road (OTR) Jakarta sekian, kubikasi 200 cc.

Kebetulan penulis punya saudara yang punya kenalan orang Dinas Pajak yang kebetulan juga berurusan dengan Samsat setempat. Dan penulis mendapatkan jawaban dari seperti berikut :

Maaf, agak kabur, kurang bisa difokuskan

Balasan sms ke saudara, Maaf, agak kabur, kurang bisa difokuskan

Mungkin kurang jelas, berikut kutipannya :

Pak, nggak bisa kalau gak lihat fakturnya, karena kendaraan baru (maksudnya belum ada dealer atau distributornya di kota setempat) apalagi untuk daerah jarang yang punya, lain sama h**** atau y*****

Yang jadi pertanyaan di benak penulis, apakah data-data (seperti NJKB dll) yang penulis berikan kurang cukup ? Bukankah peraturan mutasi harusnya bisa jelas, walau ini di kota kecil, kan tetap ada aturan di tingkat propinsi. Apalagi di ibukota propinsinya sudah ada dealer/distributor resminya. Tinggal diadop saja. Masa harus beli dulu baru tahu biaya mutasi dan BBN-nya ?? Untuk tahu faktur kan harus beli dulu, iya toh. Dan last.. apakah aturan seperti ini ditentukan berdasarkan merk ?? Kan sudah jelas aturannya mengenai kubikasi, pajak progresif, BBN dan lain-lain.

Gimana masbro/mbaksist, ada yang punya pendapat ? Mungkin memang ada data lain dari faktur yang perlu dilihat ?

Jadi mikir..pantas saja lebih banyak masyarakat yang membiarkan motornya bodong.

Semoga bermanfaat.

Wassalam

About boerhunt

Hanya sekedar ingin menuangkan corat coret, punya hobby olahraga, otomotif, IT world, nature, tapi blog ini lebih byk penulis dedikasikan untuk otomotif terutama roda dua
This entry was posted in mobil, Otomotif, Roda Dua and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

10 Responses to Membingungkan, Knp Tiap Daerah (Kota) Tidak Bisa Langsung Menentukan Bea Mutasi Balik Nama Dari Daerah Lain

  1. Aa Ikhwan says:

    hmm kenapa ya?
    #mau tau jg πŸ˜€

  2. Erit07 says:

    Krng tau jg…

  3. redbike92 says:

    harusnya aturan kayak gini gak mbulet oom
    tapi gak tau juga sih
    gak paham soal politik dan undang2 hehehe

  4. kasamago says:

    tiap daerah otonom bs jd cara pandangnya berbeda..
    kpn sistem mutasi online bs terwujud neh..

    • boerhunt says:

      seharusnya sih udah bisa, kan aturannya sudah per daerah propinsi, toh masing2 propinsi udah bisa pengurusan pajak secara online, tinggal di link antar propinsi..ya toh..tergantung good will

  5. jofrin says:

    enak jg beli kendaraan yg satu on the road sementara yg satu off the road…1 stnk 2 kendaraan wkwkwkwkkwk

Tulisa balasan | Leave a reply