Opini : Hal Yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah Dalam Hal Standar Emisi Gas Buang

Assalamu’alaikum dan salam sejahtera masbro/mbaksist..

Masih mengenai tentang regulasi standar emisi gas buang kendaraan bermotor. Tulisan kemaren tentang salah satu pabrikan yang roda dua-nya telah memenuhi Standar Euro 3, penulis broadcast. Dan ternyata asyiknya membawa diskusi panjang yang menarik di jejaring sosial. Nah.. hal tersebut membuat penulis ingin memberikan opini tentang bagaimana seharusnya pemerintah selaku regulator, memberikan layanan yang lebih kepada masyarakat selaku konsumen, dalam hal standarisasi emisi gas buang.

Telah kita ketahui (walau hanya dari pemberitaan) bersama bahwa pemerintah telah menerapkan Standar emisi gas buang dengan Standar Euro 3 sejak Agustus 2013. Bahkan ada surat perintah Menteri Dalang Negeri tertanggal 3 Januari 2014 yang ditujukan kepada para gubernur, buati/walikota di seluruh Indinesia, dengan tembusan disampaikan kepada Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mensesneg, Menkeu, Menteri Perhubungan, Menteri LH, Sekretaris Kabinet, Kapolri, dan Kepala UKP4, agar mewajibkan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor, yang memperpanjang STNK melakukan uji emisi gas buang kendaraannya. “Uji emisi tersebut  dilakukan oleh unit kerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yang dikoordinasi oleh aparat kepolisian setempat dan melibatkan aparat Pemerintahan Daerah,” buyi perintas Mendagri Gamawan Fauzi dalam surat tersebut seperti dimuat pada laman Kemendagri Senin (13/12/2013). Tetapi sepertinya ini belum benar-benar efektif diberlakukan.

Dan seperti banyak diberitakan juga, bahwa untuk kendaraan-kendaraan baru dari pabrikan harus melalui uji kelayakan, yang di antaranya tentang uji gas buang yang harus memenuhi standar yang berlaku.

Nah.. sekarang mari kita lihat dari sisi kita sebagai konsumen pemakai kendaraan. Jika saya sebagai konsumen, dengan dihadapkan pada aturan emisi gas buang, yang selalu berkembang makin ketat, yang jika tidak saya patuhi, bakal berdampak secara finansial, seperti penambahan pajak, atau kendaraan saya tidak boleh diperpanjang, artinya ada 2 pilihan bagi saya, membeli kendaraan baru, atau memodifikasi dengan penambahan komponen penurun emisi misalnya. Apa yang seharusnya saya lakukan jika saya akan membeli kendaraan baru ?

Strategi yang paling tepat adalah saya harus membeli kendaraan yang standarnya lebih tinggi dari yang berlaku sekarang. Sebagai contoh, jika standar yang berlaku sekarang Euro 3, sebisa mungkin saya akan membeli kendaraan dengan standar Euro 4, atau Euro 5. Alasannya jelas, agar masa pakai kendaraan saya tetap laik pakai lebih panjang. Dan ketika  pemberlakuan standar emisinya ditingkatkan, kendaraan saya bisa memenuhi standar tersebut. Apakah saya bisa mendapatkan yang saya inginkan ? Tidak, pemerintah hanya memberikan “sertifikat” bahwa kendaraan baru itu lolos berdasarkan standar yang sedang berlaku. Bukan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah sampai berapa standar Euro-nya. Seharusnya ini bisa difasilitasi oleh pemerintah, toh pengujiannya sekali, tinggal dilihat hasil emisinya dicocokkan dengan tabel emisi berdasarkan standar Euro level berapa. Bukan melalui pengujian bertingkat.

Keuntungan bagi semua, jika pemerintah tidak sekedar memberi label lulus uji emisi, melainkan dengan mengklasifikasikan berdasarkan uji emisi yang mampu dicapai kendaraan tersebut adalah :

  • Konsumen atau masyarakat bisa memilih, jika dia ingin menggunakan kendaraannya dalam jangka waktu lama, dan bebas dari kewajiban karena tidak memenuhi standar emisi, maka konsumen bisa memilih kendaraan 1 atau 2 tingkat lebih tinggi dari standar yang berlaku, dengan konsekuensi harganya lebih tinggi, dan ini wajar, teknologi lebih maju kok.
  • Produsen mau tidak mau harus berusaha jujur kepada konsumen, sudah level berapa kendaraannya mencapai standar euro. Jangan cuma sekedar lolos standar yang berlaku, 3-4 tahun kemudian setelah masa pakai di tangan konsumen, standar ditingkatkan, konsumen terpaksa harus beli baru, atau menambah perangkat penurun emisi. Yang jika itu terjadi, jelas perangkat itu akan melambung tinggi. Lagi-lagi konsumen yang dirugikan.
  • Produsen juga akan dituntut meningkatkan teknologinya terutama dalam mengurangi emisi agar value produknya tinggi. Sehingga ada korelasi positif antara teknologi dan harga. Tidak sekedar jargon kosong.

Itu sekedar harapan dan opini penulis menanggapi isue standar emisi dan sikap pemerintah sebagai regulator.

Semoga bermanfaat.

Artikel terkait :

Sebuah Tinjauan : Standar Emisi Euro Bukanlah Dikotomi Injeksi vs Karburator (Bag I)

 Seputar Standar Emisi Euro : Injeksi vs Karbu, Bagaimana Strategi Pabrikan Menyikapinya (Bag II)

Wassalam

* jika ada kritik, saran atau masukan, monggo bisa hubungi ke nice_guy2208@yahoo.com

About boerhunt

Hanya sekedar ingin menuangkan corat coret, punya hobby olahraga, otomotif, IT world, nature, tapi blog ini lebih byk penulis dedikasikan untuk otomotif terutama roda dua
This entry was posted in mobil, Otomotif, Roda Dua and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

14 Responses to Opini : Hal Yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah Dalam Hal Standar Emisi Gas Buang

  1. motogokil says:

    mungkin pembatasan diberlakukan di kota2 besar dulu yg jarang pohon, kalo di desa mah nggak pengaruh emisi langsung dihisap pohon dan ternetralisasi oleh udara yang segar
    titip mas http://motogokil.com/2014/03/05/sekilas-analisis-alasan-mengapa-yimm-tidak-mengizinkan-nvl-untuk-balap-indoprix/

Tulisa balasan | Leave a reply